Ketua Baleg DPR Ungkap Hambatan Proses Legislasi

Selasa, 12/06/2018 12:34 WIB

Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Pemuda Pancasila DKI Jakarta dan BEM Kampus se-DKI dan OKP se-DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut dia menjelaskan tentang proses legislasi yang terjadi di DPR. Supratman mengingatkan kembali tantang Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang kewenangan membentuk UU ada pada DPR, tapi pembahasannya harus bersama dengan pemerintah.

“Pasal 5 Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa kewenangan membantuk undang-undang itu, dulu kan di tangan Presiden, setelah reformasi di tangan DPR, tetapi pembahasannya harus bersama-sama dengan pemerintah. Kalau dalam pembahasan pemerintah tidak hadir, enggak jadi undang-undang,” papar Supratman di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Sebelumnya dalam dialog, para peserta kunjungan mempertanyakan tentang, kenapa proses legislasi selalu banyak hambatan. Menurut ketentuan UU bahwa setelah DPR mengirimkan surat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Presiden, maka dalam waktu 60 hari Presiden wajib mengeluarkan Surat Presiden dalam bentuk penugasan kepada menteri, siapa yang ditugaskan dalam membentuk undang-undangnya dilampiri dengan daftar infentarisir masalah terhadap sebuah RUU.

“Kalau DPR yang mengusulkan, itu artinya DIM-nya atau Daftar Inventarisasi Masalahnya harus dari pemerintah. Kalau pemerintah yang mengusulkan sebuah RUU, inisitif pemerintah, maka DIM-nya harus dari DPR. Pasti jadi lebih banyak, karena ada 10 Fraksi di DPR," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Dia pun mencontohkan, saat ini ada dua RUU yang masih terhambat, yakni RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Pertembakauan. Surat Presiden sudah keluar, tapi DIM tidak ada. Tentang RUU ASN DPR telah berjuang kepada seluruh tenaga honorer di Indonesia supaya bisa terangkat menjadi PNS.

“Tapi pemerintah tidak mengeluarkan DIM. Apa yang mau kita bahas di DPR, ini supaya publik tahu, teman-teman tahu bahwa masalah itu bukan di sini,” ujar Supratman.

Kedua, RUU tentang Pertembakauan, sama nasibnya juga seperti RUU ASN. “Karena sudah 60 hari terpenuhi dikeluarkan Supresnya ditugaskan kepada menteri terkait untuk membahas bersama dengan parlemen. Tetapi DIM-nya tidak ada, kalau DIM-nya tidak ada dan pemerintah tidak hadir, ya mau bikin apa,” ungkap Supratman.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih