Penyaluran Dana Desa di Aceh "Kepepet" Tapi Efektif

Kamis, 07/06/2018 02:09 WIB

Jakarta - Dalam kondisi "kepepet", alias mepet waktu   penyaluran Dana Desa Tahap 1 dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKDesa), dan terlebih untuk Tahap 2  ke RKUD Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh, akhirnya lancar setelah dilakukan diskusi secara seksama oleh stake holder Antar Kementerian dan Lembaga.

Hal tersebut disampaikan Direktur PMD Kemendes PDTT, M. Fachri di depan  para Bupati dan Wali Kota, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota dan  Pendamping Desa Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota dalam rangka Pertemuan Pemantauan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa Serta Padat Karya  Tunai 2018 Se Provinsi Aceh, (6/6/2018).

M. Fachri yang didampingi Kasubdit Perencanaan Pembangunan Partisipatif, Bito dan Koordinator Pendampingan Regional 1, Arwani kembali mengingatkan, seluruh stakeholder yang hadir dalam acara tersebut untuk selalu  mendorong upaya percepatan penyaluran Dana Desa yang nantinya benar-benar dapat didaya gunakan untuk kepentingan rakyat Desa.

"Kita harus ingatkan terus filosofi Dana Desa itu. Dana Desa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik, peningkatan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta mendorong  masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan", kata Fachri.

M. Fachri yakin segala kendala yang di hadapi di lapangan, akan terurai dan mendapatkan solusi terbaik  selama semua pihak selalu  fokus  dan duduk bersama demi mewujudkan cita-cita kemakmuran rakyat dan kemandirian Desa.

Pada kesempatan itu juga Fachri berharap agar seluruh Pendamping Desa lebih fokus mengawal dan fasilitasi Desa sehingga dalam waktu sekarang dan mendatang Dana Desa di Provinsi  Aceh dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai target waktu.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Gubernur Aceh, M. Jafar, yang dihadiri oleh Stakeholder lintas Kementerian dan Lembaga tersebut menyimpulkan bahwa yang perlu mendapat perhatian secara serius adalah penyaluran DD Tahap 2 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), mengingat deadline waktu untuk penyampaian persyaratan penyaluran DD ke KPPN setempat adalah  tgl 25 Juni ini.

Pemkab/Kota hanya punya waktu 4 hari efektif karena terpotong hari libur, yakni 2 hari di minggu ini sebelum libur lebaran dan 2 hari setelah libur lebaran.

Oleh karena itu diharapkan  semua pihak harus lebih fokus menyelesaikan masalah ini secara cermat dan manfaatkan deadline waktu dengan sebaik-baiknya, katanya.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce