Pengamat: Pemerintah Desak PBB Soal Larangan WNI ke Israel

Jum'at, 01/06/2018 13:03 WIB

Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah segera mendesak Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, terkait larangan warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Yerusalem.

"Pemerintah melakukan pembicaraan dengan Sekjen PBB dan meminta agar Sekjen PBB mengingatkan Israel bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Yerusalem sebagai Kota Suci 3 agama dan memiliki status Internasional dibawah kendali PBB," ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat (1/6).

Selanjutnya, Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang hendak melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya.

Kemudian, pemerintah tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.

"Tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Kota Suci Yerusalem," ujar Hikmahanto.

Sebelumnya, pemerintah Israel mulai tanggal 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Yerusalem.

Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia. (Ant)

TERKINI
Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar Lebih dari 9.500 Warga Palestina Dilaporkan Hilang Sejak 2023 6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat Senator AS Tuntut Pembebasan Warga AS yang Ditawan Tentara Israel