Jum'at, 01/06/2018 04:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti sikap tegas Presiden Joko Widodo untuk mencabut sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tercantum dalam RUU KUHP. Sebab, keberadaan sejumlah pasal tipikor yang tercantum dalam RUU KUHP akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan lembaga antirasuah.
"Kami harap, saat ini, ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Trump Sebut AS yang Berhak Pungut Biaya Kapal, Bukan Iran
MPLS Seru di SMA Presiden 2 Tanjung Lesung, Siswa Jajal Olahraga Air
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026
Keyword : Hukum Pidana KPK Presiden Joko Widodo