Jum'at, 01/06/2018 04:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti sikap tegas Presiden Joko Widodo untuk mencabut sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tercantum dalam RUU KUHP. Sebab, keberadaan sejumlah pasal tipikor yang tercantum dalam RUU KUHP akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan lembaga antirasuah.
"Kami harap, saat ini, ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
AS Kecam Intimidasi China demi Gagalkan Perjalanan Presiden Taiwan
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
Keyword : Hukum Pidana KPK Presiden Joko Widodo