Jum'at, 01/06/2018 04:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti sikap tegas Presiden Joko Widodo untuk mencabut sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tercantum dalam RUU KUHP. Sebab, keberadaan sejumlah pasal tipikor yang tercantum dalam RUU KUHP akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan lembaga antirasuah.
"Kami harap, saat ini, ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Rakernas PPDI, Mendes Ajak Perangkat Desa Kawal Asta Cita Presiden Prabowo
Donald Trump Bakal Undang PM Irak ke Gedung Putih Pertengahan Juli
Perjanjian dengan Iran Belum Dipublikasikan, Ini Kata Wakil Presiden AS
Keyword : Hukum Pidana KPK Presiden Joko Widodo