Kamis, 31/05/2018 10:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab, pada dasarnya KPK sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (31/5). Menurutnya, pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : RUU KUHP KPK Pimpinan DPR Fahri Hamzah