Pemerintah Blokir 2.528 Situs Penyebar Radikalisme

Minggu, 20/05/2018 19:05 WIB

Batang  - Menteri Komunikasi dan Informatika,  Rudiantara menyatakan, sebanyak  9.500 situs yang menyebarkan radikalisme sedang dalam proses verifikasi untuk diblokir.

"Ada 2.528 yang sampai tengah malam (sudah diblokir) dan 9.500-an yang masih dalam proses verifikasi. Saya yakin jumlahnya kini sudah lebih," kata Menkominfo Rudiantara di Batang, Jawa Tengah, Minggu sore.

Rudiantara mengatakan,  Kementerian Kominfo hanya bertugas melakukan penindakan pada dunia maya sedang penindakan nyata akan dilakukan oleh penegak hukum atau Polri.

"Jadi kami paralel bersama dengan Polri karena penindakan nyatanya dilakukan oleh penegak hukum. Adapun pencegahannya harus dilakukan oleh masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan." katanya.

Menurut dia, saat ini sudah ribuan media yang menyebarkan berita provokatif telah diblok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Seperti halnya pada situs Al Fatihin, kata dia, Kementerian Kominfo juga telah memblokir karena media itu bertentangan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Keberadaan saya adalah tidak bisa melakukan penegakan hukum. Adapun situs yang diblokir adalah sebagian besar berasal dari Facebook, instagram serta youtube," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat dan media turut serta membantu dengan memberikan informasi jika menemukan situs yang berkonten radikal.

"Yang pasti pemerintah terus memperketat pengawasan di dunia maya dan akan langsung memblokir situs radikal. Kominfo dan Polri akan terus menyisir, berpatroli bersama," katanya. (Ant)

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2