Penyuap Kasus Kutai Divonis 3,6 Tahun Penjara

Sabtu, 19/05/2018 04:25 WIB

Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun. Abun juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.‎

"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap ‎ketua majelis hakim Sugianto saat membaca amar putusan terdakwa Herry Susanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta‎, Jumat (18/5/2018) malam.

Majelis hakim menilai Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar. Pemberian uang itu ‎terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk perusahaan Abun yang merupakan teman baik dari ayah Rita, Syaukani HM.
‎‎‎
Pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap. Yakni, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010. Perbuatan Abun dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melskukan tipikor," kata Sugianto.‎
‎‎
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Abun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur Sugianto.‎‎

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Abun dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.‎

Menanggapi putusan tersebut, ‎Abun menyatakan akan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.‎

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara