Dorong Wasit, Arda Turan Dilarang Bermain Setengah Musim

Jum'at, 11/05/2018 06:01 WIB

Jakarta - Pemain Liga Turki Basaksehir, Arda Turan dijatuhi hukuman berat oleh Dewan Disiplin Sepak Bola Profesional Turki (TPF), karena mendorong, mengancam, dan memaki wasit dalam pertandingan melawan Sivasspor akhir pekan lalu.

TPF melarang Arda Turan bermain 16 kali pertandingan. Artinya, mulai akhir musim ini hingga setengah musim ke depan, pemain yang dipinjam dari Barcelona itu hanya bisa menyaksikan laga dari bangku penonton.

Dilansir dari Daily Mail, atas perilaku agresifnya, Turan juga wajib membayar denda senilai 39.000 lira Turki, atau 6.800 pounds (Rp127 juta).

Seperti diketahui, saat melakoni laga melawan Sivasspor akhir pekan lalu, Turan melakukan penetrasi dari sisi kanan pertahanan lawan. Dengan skor imbang 1-1 dan satu menit sisa waktu, Turan diganjal oleh pemain Sivasspor. Alih-alih mendapatkan pelanggaran, wasit justru menilai Turan melakukan diving.

Saat itulah amarahnya berkecamuk. Turan memaki dan mendorong hakim garis yang dia anggap salah memberikan keputusan. Walhasil, Turan langsung dihadiahi kartu merah oleh pengadil lapangan.

Tindakan Turan diamini oleh sang pelatih Abdullah Avci. Menurutnya, protes yang dilakukan Turan terbilang wajar karena tim harus bisa memenangkan pertandingan.

"Hal-hal ini menjadi bagian dari permainan. Kami tidak bisa terganggu oleh pikiran mereka yang menulis di media sosial, orang-orang yang bahkan tidak kami kenal," ujar Avci kepada awak media usai pertandingan.

Hukuman Turan akan merugikan Basaksehir. Saat ini pemain internasional Turki itu tidak akan bisa membela klub di Super Lig, dan tampil dalam dua laga penghabisan melawan Antalyaspor dan Kasimpasa.

Sementara melihat tangga klasemen, saat ini Basaksehir duduk di peringkat ketiga. Berada di bawah Galatasaray yang menghuni posisi puncak, menyusul Fenerbahce di posisi kedua.

TERKINI
Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar