Rabu, 09/05/2018 15:50 WIB
Jakarta - Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi yang dituntut hanya para pemilik atau jajaran direksinya. Bahkan, banyak kasus pidana yang dilakukan korporasi tak tersentuh hukum. Komisi III DPR RI sangat mengapresiasi terobosan hukum ini.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyampaikan hal ini usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), di Palembang, Selasa (8/5/2018). Menurutnya, terobosan ini penting dalam penegakan hukum ke depan.
Kawasan Industri Harus Terintegrasi dengan Potensi Ekonomi Daerah
Ledia Hanifa: Sekolah Gratis Harus Dibarengi Kualitas Merata
Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk, Agenda Kerja Disusun Pekan Depan
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR