Rabu, 09/05/2018 15:50 WIB
Jakarta - Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi yang dituntut hanya para pemilik atau jajaran direksinya. Bahkan, banyak kasus pidana yang dilakukan korporasi tak tersentuh hukum. Komisi III DPR RI sangat mengapresiasi terobosan hukum ini.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyampaikan hal ini usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), di Palembang, Selasa (8/5/2018). Menurutnya, terobosan ini penting dalam penegakan hukum ke depan.
Program Orang Tua Asuh Stunting Harus Fokus Dampak Nyata, Bukan Seremonial
Calon KI Pusat Diminta Hadirkan Standar Keterbukaan Informasi yang Seragam
Legislator NasDem Pertanyakan Urgensi Jalur Mandiri dalam Seleksi Masuk PTN
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR