Polisi Hentikan Kasus Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Jum'at, 04/05/2018 20:13 WIB

Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, kepada wartawan, Jumat (4/5). Menurutnya, kasus yang menjerat Rizieq dinilai tak memenuhi unsur pidana.

"Betul sudah lama kok, (antara) Februari-Maret tahun 2018 ini," kata Umar.

Sebelum menerbitkan SP3, kata Umar, penyidik telah melakukan standar prosedur dalam proses penyelidikan. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," terangnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (30/1/2017).

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat dengan pasal 154-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Simbol Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sukma melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Sukarno dan menghina Pancasila.

TERKINI
Studi: Cuaca Panas Bikin Produksi dan Kualitas Susu Turun Drastis Neymar Kembali Berlatih, Timnas Brasil Dapat Suntikan Motivasi Terungkap Deretan Biang Kerok Terjadinya Pemadaman Listrik Bergilir KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Dkk Selama 40 Hari