Pencabutan Gelar Akademik Koruptor Wewenang Institusi

Kamis, 03/05/2018 09:15 WIB

Bandung – Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Muhammad Dimyati mengatakan, pencabutan gelar akademik bagi koruptor bukan hal yang mustahil dilakukan.

Akan tetapi, wewenang untuk melakukan pencabutan tersebut berada di tangan institusi tempat koruptor tersebut pernah mengeyam pendidikan. Sementara di luar itu hanya sebatas memberikan rekomendasi.

“Silahkan memberikan masukan dan kami sudah menerima hal itu. Tetapi biarkan nanti institusi yang mempunyai kewenangan yang memutuskannya. Toh, mereka nanti mempunyai screening (seleksi, Red) sendiri untuk mempertimbangkan berbagai masukan,” kata Dimyati dalam usai diskusi ‘Pembangunan Iklim Akademis dan Profesi Sebagai Seorang Ilmuwan’, di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, pada Rabu (2/5).

Dimyati menerangkan, pencabutan gelar bagi koruptor membutuhkan pertimbangan yang matang. Termasuk salah satunya kajian komprehensif dari tim penilaian angka kredit (PAK).

“Ada kriterianya. Tapi itu tetap kembali kepada institusi yang memberikan (gelar, Red),” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Majelis Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum mendorong pencabutan gelar bagi pelaku korupsi. Hal itu bertujuan untuk menekan angka korupsi yang dewasa ini dinilai makin mengkhawatirkan.

Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Prof. Dr. Yusram Massijaya di Makassar pada Senin lalu mengatakan, pencabutan gelar memungkinkan dilakukan oleh institusi tempat pelaku korupsi mendapatkan gelarnya.

“Sedangkan Majelis Dewan Guru Besar tidak bisa mencabut, tapi bisa merekomendasikan dan yang mengeksekusi hal itu adalah rektor,” kata Yusram.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2