Rabu, 02/05/2018 15:30 WIB
Jakarta - Pihak berwenang Israel menerbitkan larangan berpergian selama sebulan untuk Sheikh Ekrima Sabri, kepala Majelis Tinggi Islam di Yerusalem.
Pernyataan dari badan intelijen Israel mengatakan larangan itu dikeluarkan karena Sabri sering berpergian untuk menghadiri konferensi-konferensi yang bisa mengancam keamanan negara.
Namun menurut Sheikh Ekrima Sabri yang juga merupakan imam Masjid al-Aqsa, pasukan Israel mendobrak masuk ke rumahnya di kawasan Al-Sawwanah di Yerusalem Timur, menahannya dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Pasukan penjajah melarang saya berpergian selama satu bulan atas tuduhan bahwa saya merupakan ancaman keamanan bagi Israel," kata Ekrima.
Sebut Demonstrasi Ciri Demokrasi, Menlu AS Kecam Sikap Diam Mahasiswa terhadap Hamas
Netanyahu Sebut Apapun Keputusan ICC Tidak akan Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Tiongkok Bakal Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina Hamas dan Fatah
"Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Keamanan Publik Israel Gilad Erdan dan berlaku dari 1 Mei hingga 1 Juni," imbuh dia.
"Langkah ini ilegal dan tidak adil karena tidak ada bukti untuk mendukungnya," kata Sabri.
Keyword : Israel Imam Al-Aqsa Ekrima Sabri