Bupati Mojokerto Mustafa Kenakan Rompi Tahanan KPK

Senin, 30/04/2018 15:32 WIB

Jakarta - Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/4/2018). Mustafa mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Mustafa. Mustafa hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Informasi dari penyidik, hari ini agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi.

Kata Febri, Musa ditahan di rumah tahanan KPK. "Terhadap yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kav K4," tutur Febri.

Namun, Febri belum mau mengungkap lebih lanjut soal status tersangka Mustafa. Ditenggarai kasus yang menjerat Mustafa merupakan pengembangan kasus suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

"Nanti akan disampaikan siapa saja tersangka dan kasusnya apa saja. Sore ini KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui konfrensi pers," tandas Febri.

Tim KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Mustofa, Pungkasiadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Herry Suwito. Selain itu, tim KPK dikabarkan juga menyita harta bergerak milik Mustofa pada Kamis (26/4/2018). Di antaranya enam mobil yakni satu unit mobil Land Rover Range Rover Evoque Si.4 warna merah nopol L 1213 HX dan mobil Subaru Symmetrical AWD WRX warna putih nopol S 1168 P.

Selain itu, Toyota Kijang Innova warna hitam nopol L 1724 YY, Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1020 N, Honda CRV Prestige warna hitam nopol S 1001 NB, serta Daihatsu Gran Max 1.5 VVT-i putih nopol S 8021 NC.

Tak hanya itu, Tim KPK juga menyita Jetsky tipe BRP Seadoo GTX Limited warna putih, BRP Seadoo tipe RXP 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe RXT 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe GTS 130 warna putih-merah, serta BRP Seadoo RXT 4 tech supercharged warna hitam-hijau. Kemudian, 2 unit sepeda motor, Yamaha Nmax, Honda Sonic.

Dalam kasus suap DPRD Mojokerto, KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Mas`ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Penetapan tersangka Mas`ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil OTT Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2