Kamis, 26/04/2018 23:44 WIB
Jakarta - Kubu terdakwa Christoforus Richard optimis perkaranya akan berakhir dengan vonis bebas. Hal itu menyusul adanya fakta baru dalam berkembangan kasusnya meski jaksa dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yakni 4 tahun penjara.
"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Richard, Wayan Sudirta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Pemkab Badung Jawab Gugatan Bali Tower: Tolak Monopoli Bisnis Menara
Fakta Sidang Kredit Sritex: Saksi Tegaskan Tidak Ada Intervensi Direksi
Oknum Marketing Terbukti Tipu Perusahaan, OTO Finance Beri Tindakan Hukum
Keyword : Pengadilan Negeri