Senin, 23/04/2018 18:08 WIB
Jakarta - Vonis kasus tidak pidana dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto, akan dibacakan Besok (24/4) di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar ini dijatuhi hukuman proporsional."Ya (semoga) dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta `JC` (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC, jadi terungkap di peradilan mengenai kesalahan kesalahan beliau," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Plago NTT
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Maksudnya, kata dia, pihak lain itu bisa dari anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha. "Pasti bukan hanya DPR, clusternya ada pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR ya nanti kita dalami," ujarnya.
"Kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti tapi sampai saat itu saya belum tahu karena saya akan bertemu (tim penyidik dan JPU) dulu karena selalu ada laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan untuk menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," jelas Agus.
Menurut Agus, sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Setya Novanto juga akan didalami. Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.Keyword : Setya Novanto Pengadilan Tipikor