Besok "Nasib" Setnov akan Divonis

Senin, 23/04/2018 18:08 WIB

Jakarta - Vonis kasus tidak pidana dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto, akan dibacakan Besok (24/4) di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar ini dijatuhi hukuman proporsional."Ya (semoga) dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta `JC` (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC, jadi  terungkap di peradilan mengenai kesalahan kesalahan beliau," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.

"Insya Allah optimistis (tuntutan) terpenuhi," tambah Agus.

Agus mengatakan, membuka kemungkinan pengembangan kasus tersebut ke pihak lain yang terlibat. "Kami selalu mengikuti proses itu, dari fakta yang terungkap di pengadilan kemudian kerja teman-teman di penyidikan dan penuntutan. Kalau kemudian ada yang harus ditindaklanjuti, ya ditindaklanjuti," ungkap Agus.

Maksudnya, kata dia,  pihak lain itu bisa dari anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha. "Pasti bukan hanya DPR, clusternya ada pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR ya nanti kita dalami," ujarnya.

"Kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti tapi sampai saat itu saya belum tahu karena saya akan bertemu (tim penyidik dan JPU) dulu karena selalu ada laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan untuk menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," jelas Agus.

Menurut Agus, sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Setya Novanto juga akan didalami. Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Dalam perkara korupsi KTP-e ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ant)

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih