Kamis, 19/04/2018 22:49 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diimbau memantau satu rekening khusus para pasangan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada Serentak 2018. Hanya satu rekening itu yang bisa diakses PPATK bila ada transaksi mencurigakan yang mengarah pada perilaku koruptif.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan itu di hadapan rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM
Legislator PDIP Minta Sudaryono Percepat Pembenahan Tata Kelola MBG
Pansus: RUU Daerah Kepulauan Harus Mengakomodasi Ekonomi Biru
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR