Hukuman Andi Narogong Diperberat jadi 11 Tahun Penjara

Rabu, 18/04/2018 21:58 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hukuman Andi diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Demikian termaktub dalam Putusan PT DKI Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI sebagaimana dikutip  dari laman direktori Mahakamah Agung, Rabu (18/4/2018). Majelis memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.‎

Putusan PT DKI itu dikeluarkan pada 3 April 2018, dengan para majelis hakim Ketua, Daniel Dalle Pairunan‎, anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi. Majelis menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi putusan tersebut.

‎Dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi 350 ribu dollar Amerika karena sebelumnya Andi telah mengembalikan ke KPK.

TERKINI
Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan 2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU