Senin, 16/04/2018 22:40 WIB
Beijing - Hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong menjatuhkan vonis penjara tiga bulan kepada seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), karena dianggap bersalah mengunggah gambar anak majikannya yang sedang mandi di media sosial.
Demikian informasi dari Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Hong Kong. Dikabarkannya, vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun. Yang membuat meringankan, terdakwa berinisial YK mengakui kesalahannya.
Resmi Hengkang, Watkins Tak Menyangka Berakhir di Klub Saudi
Watkins Dicoret Villa usai Merengek Ingin ke Saudi
Dukung Mahasiswa di Hong Kong, BNI Perluas Layanan Keuangan Digital
Keyword : Tenaga Kerja Indonesia TKI Hong Kong