Senin, 16/04/2018 22:40 WIB
Beijing - Hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong menjatuhkan vonis penjara tiga bulan kepada seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), karena dianggap bersalah mengunggah gambar anak majikannya yang sedang mandi di media sosial.
Demikian informasi dari Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Hong Kong. Dikabarkannya, vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun. Yang membuat meringankan, terdakwa berinisial YK mengakui kesalahannya.
Komisi I DPR RI Soroti Peluang Tenaga Kerja Indonesia di Siprus
China Desak AS Setop Campuri Urusan Dalam Negeri Hong Kong
Hong Kong Izinkan Polisi Minta Sandi Ponsel dan Komputer Warga
Keyword : Tenaga Kerja Indonesia TKI Hong Kong