Mahyudin Tegaskan Ogah Mundur dari MPR

Rabu, 11/04/2018 17:50 WIB

Samarinda - Politisi Partai Golkar Mahyudin menegaskan tidak akan mundur dari kursi Wakil Ketua MPR RI, sebagaimana yang diinginkan oleh pengurus partai berlambang beringin itu.

Menurut Mahyudin, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tak ada alasan yang bisa dijadikan legitimasi untuk mencopot jabatannya saat ini.

"Kalau ada yang minta saya legawa muncur, kata pepatah `Anjing menggonggong kafilah berlalu`," ujarnya kepada awak media di Universitas Mulawarman Samarinda, pada Rabu (11/4).

Mahyudin melanjutkan, menurut UU MD3, pimpinan DPR hanya bisa diganti karena tiga hal. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Dan, ketiga, diberhentikan.

Sementara untuk alasan diberhentikan, paling tidak harus memenuhi dua syarat. Yaitu diberhentikan sebagai anggota DPR atau DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

"Undang-undangnya begitu. Undang-undang yang sudah diubah dan disahkan," tegasnya.

Seperti diketahui, DPP Golkar ingin mengganti Mahyudin dari jabatan pimpinan MPR. Kabarnya, Golkar akan menempatkan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di posisi tersebut.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya