Rabu, 11/04/2018 17:50 WIB
Samarinda - Politisi Partai Golkar Mahyudin menegaskan tidak akan mundur dari kursi Wakil Ketua MPR RI, sebagaimana yang diinginkan oleh pengurus partai berlambang beringin itu.
Menurut Mahyudin, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tak ada alasan yang bisa dijadikan legitimasi untuk mencopot jabatannya saat ini.
"Kalau ada yang minta saya legawa muncur, kata pepatah `Anjing menggonggong kafilah berlalu`," ujarnya kepada awak media di Universitas Mulawarman Samarinda, pada Rabu (11/4).
Mahyudin melanjutkan, menurut UU MD3, pimpinan DPR hanya bisa diganti karena tiga hal. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Dan, ketiga, diberhentikan.
Kunjungan Wamenlu Libya, Fadel Muhammad: Libya Sudah Aman, Buka Kembali Program Beasiswa
Pemasyarakatan Gaya Hidup Sehat Langkah Penting Cegah Penyakit tidak Menular
Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Terkait Empat Pilar Kebangsaan di Jurnal Ketahanan Nasional UGM
Sementara untuk alasan diberhentikan, paling tidak harus memenuhi dua syarat. Yaitu diberhentikan sebagai anggota DPR atau DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
"Undang-undangnya begitu. Undang-undang yang sudah diubah dan disahkan," tegasnya.
Seperti diketahui, DPP Golkar ingin mengganti Mahyudin dari jabatan pimpinan MPR. Kabarnya, Golkar akan menempatkan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di posisi tersebut.