ICC Bakal Pidanakan Setiap Provokator Kekerasan di Perbatasan Gaza

Senin, 09/04/2018 07:20 WIB

Jakarta - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memperingatkan pihaknya akan terus memantau kekerasan di perbatasan antara Israel dan Gaza.

Penuntut utama ICC Fatou Bensouda mengeluarkan pernyataan Minggu memperingatkan bahwa situasi memburuk di mana protes di perbatasan telah mengakibatkan puluhan kematian dapat menyebabkan kantornya untuk mengambil tindakan.

"Sejak 30 Maret 2018, setidaknya 27 orang Palestina dilaporkan dibunuh oleh Pasukan Pertahanan Israel, dengan lebih dari seribu orang yang terluka, akibat penembakan yang menggunakan peluru tajam dan peluru karet," tulis Bensouda dilnsir UPI.

"Kekerasan terhadap warga sipil dalam situasi seperti yang terjadi di Gaza merupakan kejahatan di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Pidana Internasional, seperti juga penggunaan kehadiran warga sipil untuk tujuan melindungi kegiatan militer," tambahnya.

Dia mencatat bahwa ICC sedang melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap situasi di Palestina dan setiap dugaan kejahatan baru mungkin akan diawasi oleh kantornya.

"Setiap orang yang menghasut atau terlibat dalam tindakan kekerasan termasuk dengan memesan, meminta, mendorong atau berkontribusi dengan cara lain untuk melakukan kejahatan di dalam yurisdiksi ICC dapat dituntut di depan Pengadilan," ujarnya.

"Tindakan kekerasan harus dihentikan," lanjutnya.

Komentar Bensouda datang setelah dua warga Palestina termasuk jurnalis berusia 31 tahun Yasser Murtaja ditembak dan dibunuh oleh pasukan Israel Jumat.

TERKINI
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC