Rabu, 04/04/2018 03:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat jika mantan narapidana kasus korupsi dilarang mengajukan diri sebagai calon legislatif. Hal itu sejurus dengan wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi. Pun termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg.
Sirajudin Kena OTT KPK, PDIP Siap Cabut Dukungan jika Terbukti Melanggar
KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tersangka
KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
Keyword : Pilkada Caleg KPK Agus Rahardjo