Rabu, 04/04/2018 03:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat jika mantan narapidana kasus korupsi dilarang mengajukan diri sebagai calon legislatif. Hal itu sejurus dengan wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi. Pun termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Keyword : Pilkada Caleg KPK Agus Rahardjo