Minggu, 27/09/2026 16:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Usulan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam naskah akademik yang disusun delapan partai politik nonparlemen.
Naskah akademik setebal sekitar 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan. Dokumen tersebut disusun selama setahun melalui serangkaian diskusi dengan tokoh dan pegiat kepemiluan.
Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Dasco Tegaskan PT 5 Persen Belum Jadi Kesepakatan
OSO Dorong Penguatan Anggaran Daerah untuk Jaga Pembangunan
Partai Gelora Usul Parliamentary Threshold 0 Persen
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, naskah akademik tersebut akan menjadi bahan pembanding terhadap revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas DPR.
“Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9) malam.
Dia mengatakan, GKSR mengusulkan PT sebesar 1 persen dengan merujuk pada kajian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, menggunakan rumus Taagepera.
“Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” katanya.
Selain PT, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang telah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa kembali menjalani verifikasi administrasi dan faktual.
Sementara partai nonparlemen yang sebelumnya telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta pemilu, menurut Said, cukup menjalani verifikasi administrasi.
Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap diwajibkan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
Said juga meminta partai politik di parlemen membuka ruang bagi partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.
“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review,” tegas Presiden Partai Buruh tersebut.
Dia juga mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak berubah menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai.
Said menolak apabila pengaturan PT dikaitkan atau dipertukarkan dengan isu kepemiluan lainnya.
“Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan Pilkada nasional yang terpisah dengan Pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi,” tegasnya.
Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan, naskah akademik GKSR selanjutnya akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPR.
Menurut dia, GKSR telah memperoleh kesempatan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9).
“Hari Selasa kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,” ujar Benny.
Dia mengapresiasi kesediaan Dasco menerima pimpinan partai nonparlemen. Menurutnya, pertemuan tersebut membuka ruang dialog antara partai politik di parlemen dengan partai yang berada di luar parlemen.
“Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta (OSO) menekankan pentingnya pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin,” ujar OSO.
Dia menegaskan, pembangunan daerah menjadi salah satu kunci untuk menciptakan kemakmuran nasional.
“Dengan catatan, bukan daerahisme, daerahisme itu tidak baik,” tegasnya.