Minggu, 01/04/2018 08:05 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) bertindak cepat dan tegas dalam menyikapi kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh sejumlah travel nakal.
Menurut Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid, kasus demi kasus terjadi bergiliran karena lemahnya pengawasan pemerintah, yang dalam hal ini berada di bawah tanggung jawab Kemenag. Padahal penipuan semacam ini bukan pertama kalinya terjadi.
"Korban penipuan calon jemaah umrah terus menerus terjadi di mana-mana. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan da upaya preventif dari pihak regulator, sehingga hal itu sering terjadi berulang kali," kata Zainut lewat siaran pers, di Jakarta, Sabtu (31/3).
Menurut Zainut, Kemenag tak cukup cuma mencabut izin operasional biro travel bermasalah. Akan tetapi juga harus disertai dengan tindakan hukum terhadap pelakunya, karena telah melakukan tindak penipuan terhadap calon jemaah umrah.
KJRI Jeddah Konfirmasi 19 WNI Diamankan Aparat Saudi Selama Musim Haji 2026
Saudi Tindak Tegas 29 Jemaah Haji Ilegal, Didenda Rp93 Juta
Nenek Berusia 70 Tahun Mendadak Jadi Ikon Haji Indonesia di Arab Saudi
Oleh karena pencabutan izin dinilai tak efektif, Zainut juga mengimbau Kemenag membentuk tim khusus, yang kerjanya mengaudit kinerja dan keuangan biro perjalanan umrah, yang berpotensi melakukan praktik penipuan.
"Ini merupakan langkah pencegahan untuk menghindari lebih banyak korban berjatuhan," ujarnya.
Secara umum, MUI menilai pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umrah masih jauh panggang dari api, baik dari segi regulasi maupun institusinya. Sementara haji memiliki lembaga khusus yang disebut KPHI (Komisi Pengawasan Haji Indonesia), yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
"Untuk umrah belum ada. Padahal peminat umrah tidak kalah banyak dari jumlah jemaah haji," terang Zainut.