Jum'at, 30/03/2018 17:55 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat berencana mewajibkan semua pemohon visa yang ingin masuk ke negara AS untuk mengirimkan rincian pribadi tentang akun media sosial mereka, termasuk nama pengguna dan nomor telepon.
Departemen akan mencari opini publik tentang persyaratan baru tersebut sebelum menyerahkan ke Kantor Manajemen dan Anggaran AS untuk disetujui.
"Aturan baru akan mempengaruhi hampir 15 juta orang asing yang mengajukan permohonan visa untuk memasuki AS setiap tahun, kata salah satu pejabat Departemen.
Sebelumnya, informasi tersebut hanya dicari dari pelamar yang dipilih untuk pemeriksaan tambahan, seperti mereka yang bepergian ke daerah yang dikendalikan oleh organisasi teroris.
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
Tidak hanya akun media sosial, pemohon visa juga akan diminta untuk mencantumkan nomor telepon yang mereka gunakan selama lima tahun terakhir, alamat email, status perjalanan dan deportasi internasional, dan apakah ada anggota keluarga yang terlibat dalam kegiatan teroris.
Rencana ini berkembang ketika Presiden Donald Trump berusaha untuk mengakhiri program visa lottery dan juga menghentikan apa yang dia sebut dengan "migrasi berantai", atau imigrasi ke AS berdasarkan hubungan kekeluargaan yang diperluas.