Senin, 20/04/2026 19:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Peringatan Hari Kartini selalu jatuh setiap 21 April dan menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia.
Pada tahun 2026, peringatan ini bertepatan dengan hari Selasa dan umumnya diramaikan dengan berbagai kegiatan di sekolah maupun instansi, seperti upacara hingga lomba bertema perjuangan perempuan.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional atau hanya sebatas hari peringatan biasa.
Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah yang dikutip dari beberapa sumber, Hari Kartini tidak termasuk hari libur nasional.
Ide Caption Postingan Hari Kartini yang Diperingati Besok
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya
Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang tidak mencantumkan tanggal 21 April sebagai hari libur atau cuti bersama.
Secara status, Hari Kartini memang diakui sebagai hari besar nasional. Penetapan ini berasal dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang ditandatangani oleh Soekarno.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 21 April sebagai Hari Kartini untuk menghormati jasa Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.
Namun demikian, karena tidak termasuk dalam daftar hari libur resmi, peringatan Hari Kartini tetap berlangsung tanpa status tanggal merah.
Artinya, aktivitas kerja dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, meskipun diwarnai berbagai agenda peringatan di sejumlah daerah.