Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya

Senin, 20/04/2026 19:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Peringatan Hari Kartini selalu jatuh setiap 21 April dan menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia.

Pada tahun 2026, peringatan ini bertepatan dengan hari Selasa dan umumnya diramaikan dengan berbagai kegiatan di sekolah maupun instansi, seperti upacara hingga lomba bertema perjuangan perempuan.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional atau hanya sebatas hari peringatan biasa.

Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah yang dikutip dari beberapa sumber, Hari Kartini tidak termasuk hari libur nasional.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang tidak mencantumkan tanggal 21 April sebagai hari libur atau cuti bersama.

Secara status, Hari Kartini memang diakui sebagai hari besar nasional. Penetapan ini berasal dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang ditandatangani oleh Soekarno.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 21 April sebagai Hari Kartini untuk menghormati jasa Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

Namun demikian, karena tidak termasuk dalam daftar hari libur resmi, peringatan Hari Kartini tetap berlangsung tanpa status tanggal merah.

Artinya, aktivitas kerja dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, meskipun diwarnai berbagai agenda peringatan di sejumlah daerah.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas