Kamis, 29/03/2018 20:45 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah seharga sekitar Rp 8,5 miliar itu disita terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia yang menjerat tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini penyidik hari ini menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar). Aset berupa 1 unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah itu dibeli oleh keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar) pada tahun 2012 seharga kurang lebih Rp 8,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (29/3/2018) malam.
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Panggil Vice President PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
Keyword : Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK