Kamis, 29/03/2018 17:16 WIB
Jakarta - Peredaran obat dan makanan ilegal lintas negara semakin meningkat. Pasalnya, disamping berdampak negatif terhadap kesehatan, kejahatan di bidang Obat dan Makanan sangat merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi pemasukan negara dari pajak, bea masuk serta menekan daya saing dunia usaha. Serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan lebih jauh mengancam ketahanan bangsa bila tidak dilakukan langkah antisipasi.
Perkuatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan serta kewenangan BPOM dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang Organisasi BPOM RI melalui pembentukan Kedeputian Bidang Penindakan terutama pada fungsi pengamanan dan cegah tangkal.
Pelaku Usaha Apresiasi BPOM, Soal Rencana Revisi Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK Hasil Laporan Masyarakat
Senyawa Bromat Dalam AMDK Perlu Mendapat Perhatian Serius
“Prediksi dan pencegahan menjalankan fungsi analisis terhadap tren/data intelijen, kajian risiko kejahatan, analisa potensi kejahatan, dampak kejahatan, analisis situasi global, serta monitoring pelaksanaan penegakan hukum”, jelas Penny K. Lukito.
“Kinerja Anda semua akan menentukan efektivitas BPOM dalam menumpas kejahatan Obat dan Makanan. Jangan biarkan kejahatan kemanusiaan di bidang Obat dan Makanan ini merusak ketahanan bangsa ini. Selamatkan generasi muda dengan Obat dan Makanan aman, berkhasiat, dan bermutu”, pesan Penny K. Lukito kepada pejabat yang baru saja dilantik.
Keyword : BPOM kejahatan obat dan makanan penegak hukum