Rabu, 21/03/2018 18:53 WIB
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks pimpinan Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia.
Demikian terungkap saat ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018). Selain hukuman itu, majelis hakim juga mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Pencabutan hak politik itu dilakukan lantaran Yudi dinilai telah menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hastopo. Putusan itu diberikan lantaran hakim meyakini jika Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang itu dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Yudi disebut terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.
KPK Dalami Pencucian Uang Eks Politikus PKS lewat Pejabat Kementerian PUPR
Terkait PEN, Anis Minta SMI Optimalisasi Penyaluran Fasilitas Pinjaman Daerah
KPK Minta Cabut Hak Politik Koruptor, Ini Alasannya
Keyword : Politisi PKS Yudi Widiana Cabut Hak Politik