Jum'at, 16/03/2018 15:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon kepala daerah (cakada) peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diganti.
"Kalau saya berpandangan (calon kepala daerah tersangka) tidak boleh diganti, supaya semua dapat pembelajaran atas proses dan kejadian ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
Putusan MK Soal Pilpres, HNW: Penting Ada Perbaikan untuk Pemilu/Pilkada ke Depan
Ketua MPR Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI
KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Keyword : Kepala Daerah Pilkada KPU