Jum'at, 16/03/2018 00:56 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak hari ini, Kamis (15/3/2018). Miryam menghuni lapas tersebut lantaran perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP yang menjeratnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP. Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Hukuman terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
KPK Kembali Periksa Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
Keyword : E-KTP Miryam Haryani KPK