Jum'at, 16/03/2018 00:56 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak hari ini, Kamis (15/3/2018). Miryam menghuni lapas tersebut lantaran perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP yang menjeratnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP. Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Hukuman terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Keyword : E-KTP Miryam Haryani KPK