Kamis, 15/03/2018 13:02 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi tidak menandatangi UU MD3 yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Hal itu dinilai sebagai bukti bahwa koordinasi Presiden Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak baik.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sebelum disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah, pembahasan UU MD3 dilakukan bersama DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkumham.
Perpres Ojol Ditarget Rampung Pekan Depan, DPR-Pemerintah Finalisasi Aturan
Puan Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying dan Tumbuh di Ruang Aman
Ketua DPR Harap Pengganti Nanik Mampu Benahi Kinerja BGN
Keyword : UU MD3 Ketua DPR Menkumham Presiden Jokowi