Selasa, 13/03/2018 14:40 WIB
Ramallah – Otoritas Palestina berencana akan mengajukan tuntutan ke Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Dalam waktu dekat, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki akan terbang ke Den Haag untuk menuntut pemerintah AS atas keputusan Trump yang baru-baru ini secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," jelas Saleh Rafat, anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam siaran radio Voice of Palestine.
Prabowo Suarakan Ketidakadilan Negara Barat, Bandingkan Palestina dan Ukraina
Mahasiswa Memblokir Universitas Sciences Po Paris karena Perang Gaza
Kepala Intelijen Militer Israel Mengundurkan Diri karena Kegagalan pada 7 Oktober
Keyword : PBB Israel Palestina Mahkamah Pidana