Senin, 12/03/2018 20:55 WIB
Jakarta - Terdakwa Setya Novanto disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian. Ditenggarai hal itu terlihat dari sejumlah transaksi keuangan dari luar negeri yang ditujukan kepada mantan Ketua DPR RI.
"Jadi, kalau ada transaksi yang dilakukan beberapa orang atau dengan modus yang berupaya menyembunyikan asal usul, itu bisa dianggap layering. Menyamarkan asal usul bertransaksi," ucap mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
Keyword : Pencucian Uang KPK Yunus Husein