Senin, 12/03/2018 20:55 WIB
Jakarta - Terdakwa Setya Novanto disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian. Ditenggarai hal itu terlihat dari sejumlah transaksi keuangan dari luar negeri yang ditujukan kepada mantan Ketua DPR RI.
"Jadi, kalau ada transaksi yang dilakukan beberapa orang atau dengan modus yang berupaya menyembunyikan asal usul, itu bisa dianggap layering. Menyamarkan asal usul bertransaksi," ucap mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018).
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Pencucian Uang KPK Yunus Husein