Selasa, 21/07/2026 14:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana selama masa reses DPR, sepanjang mengikuti mekanisme dan memperoleh izin dari pimpinan DPR.
Hal itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7), menjelang dimulainya masa reses anggota DPR RI pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco.
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Perampokan Aparat
Menurut Dasco, pimpinan DPR mendukung langkah Komisi III untuk tetap menggelar pembahasan RUU tersebut selama masa reses. Dukungan itu sekaligus menjawab anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan, proses pembahasan sebenarnya telah berlangsung selama lebih dari dua bulan dan terus melibatkan partisipasi publik.
“Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” ujarnya.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco mengatakan sejumlah rancangan undang-undang lain juga berpotensi tetap dibahas selama masa reses apabila komisi terkait mengajukan izin sesuai ketentuan.
Beberapa di antaranya adalah RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hingga RUU Hak Cipta.
“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Menurut Saan, RUU tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 sehingga DPR akan mengupayakan penyelesaiannya sesuai target.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ujar Saan.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset yang memiliki kepastian hukum.