China akan Berlakukan Kontitusi Presiden Seumur Hidup

Minggu, 11/03/2018 18:52 WIB

Beijing - Kongres Rakyat Nasional China yang berlangsung hari ini (11/3) waktu setempat  menghilangkan aturan tentang batas waktu jabatan untuk Presiden dan Wakil Presiden negaranya.

Dengan adanya perubahan pada konstitusi ini, maka  memungkinkan kedua pemimpin bisa menjabat tanpa batas waktu.   

Langkah tersebut membuka jalan bagi Presiden Xi Jinping untuk tetap menjabat setelah 2023. Pada tahun tersebut, menurut aturan lama, masa jabatannya akan berakhir. Sementara Jinping diketahui mulai menjabat sejak Maret 2013.

Pembatasan masa jabatan presiden China paling banyak dua kali ditetapkan sejak 1990-an. Aturan ini dirancang agar tidak ada pimpinan sebesar pemimpin Revolusi China, Ketua Mao. Selain itu mendukung kepemimpinan kolektif dan mencegah kultus induvidu.

Namun, selama kepemimpinan Presiden Jinping, kekuasaannya terus menguat dan dianggap sebagai pemimpin yang setara dengan Ketua Mao. (AA)

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara