Jum'at, 09/03/2018 21:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang uang," Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang lantaran diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan atau mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Basaria, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Katanya, Muchtar awalnya menerima uang sejumlah Rp 10 miliar dan US$ 500.000 dari Bupati Empat Lawang, Antoni Aljufri. Uang diberikan melalui istrinya, Suzana.
Kemudian, dari Wali Kota Palembang, Romi Herton melalui istrinya, Masitoh. Penyerahan dilakukan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 20 miliar.
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Panggil Vice President PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
Keyword : Muchtar Effendi KPK Pencucian Uang