Jum'at, 09/03/2018 11:27 WIB
Santiago - 11 negara Asia Pasifik menandatangani pakta perdagangan yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Trans-Pacific Partnership, di Santiago, Chile. Kesepakatan itu diperkirakan mencakup pasar lebih dari 500 juta orang.
Ke-11 negara tersebut yakni Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam.
Dilansir dari BBC, tujuan utama penandatanganan adalah memangkas tarif perdagangan antar negara anggota. Juga, mengurangi peraturan non-tarif yang dianggap sebagai hambatan dalam melakukan perdagangan antar negara.
"Ini adalah sinyal kuat untuk melawan tekanan, dan mendukung dunia yang terbuka untuk berdagang," kata Menteri Luar Negeri Chile, Heraldo Munoz.
Sertifikasi Halal Paling Lambat Dipenuhi Oktober 2024
Turki Hentikan Semua Transaksi Ekspor dan Impor dengan Israel
Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global
Tak ada Amerika Serikat dalam negara pengusung pakta ini. Tahun lalu AS menarik diri, setelah Presiden Donald Trump menganggap kesepakatan itu membahayakan pekerja Amerika. Karena itu namanya kini diubah menjadi Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pasific Partnership (CPTPP).
Selain berencana memangkas tarif perdagangan, pakta ini juga mengatur masalah standar ketenagakerjaan dan lingkungan. Termasuk juga mekanisme penyelesaian sengketa investor-state yang sebelumnya menimbulkan kontrovesi.
Aturan itu memungkinkan perusahaan menuntut pemerintah, ketika terjadi perubahan undang-undang (UU) yang sengaja diubah untuk keuntungan sepihak.
Keyword : Asia Pasifik Perdagangan Ekonomi