Kamis, 08/03/2018 12:02 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) selaku pihak pemohon uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), telah melakukan perbaikan permohonan uji materi.
"Kami telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim, kami menambah pasal yang diujikan," ujar perwakilan pihak pemohon Jhony Boetja, di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Seha
ESDM Sebut Sempat Tahan Ekspor Batu Baru Demi Amankan Listrik PLN
Komisi VI: PLN Wajib Beri Kompensasi Akibat Mati Lampu Bergilir
Keyword : Serikat Pekerja PLN Undang-Undang BUMN