Kamis, 08/03/2018 12:02 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) selaku pihak pemohon uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), telah melakukan perbaikan permohonan uji materi.
"Kami telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim, kami menambah pasal yang diujikan," ujar perwakilan pihak pemohon Jhony Boetja, di Gedung MK Jakarta, Kamis.
DPR Fasilitasi Penyelesaian Aspirasi Karyawan SGN: Bonus hingga Harmonisasi
Polisi Sita Dolar AS dan Singapura dari Cafe di Cipete
Polisi Geledah Cafe di Cipete Terkait Korupsi PLN dan Krakatau Steel
Keyword : Serikat Pekerja PLN Undang-Undang BUMN