Kamis, 08/03/2018 12:02 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) selaku pihak pemohon uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), telah melakukan perbaikan permohonan uji materi.
"Kami telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim, kami menambah pasal yang diujikan," ujar perwakilan pihak pemohon Jhony Boetja, di Gedung MK Jakarta, Kamis.
PLN Sumut Siapkan 113 SPKLU Penuhi Kebutuhan Pemudik Lebaran 2026
Konflik Lahan Berlarut, Serikat Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai
Kasihan! Petugas PLN Ini Terjebak di Tiang Listrik
Keyword : Serikat Pekerja PLN Undang-Undang BUMN