Kamis, 08/03/2018 12:02 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) selaku pihak pemohon uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), telah melakukan perbaikan permohonan uji materi.
"Kami telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim, kami menambah pasal yang diujikan," ujar perwakilan pihak pemohon Jhony Boetja, di Gedung MK Jakarta, Kamis.
PLN Dukung Penuh Ekosistem Kendaraan Listrik
Memuaskan, PLN Bakal Bangun 2.000 SPKLU Selama Tahun 2024
PLN NTT Amankan Listrik pada 44 Tempat Salat Id
Keyword : Serikat Pekerja PLN Undang-Undang BUMN