Serikat Pekerja PLN Perbaiki Materi Gugatan UU BUMN

Kamis, 08/03/2018 12:02 WIB

Jakarta  - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) selaku pihak pemohon uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), telah melakukan perbaikan permohonan uji materi.

"Kami telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim, kami menambah pasal yang diujikan," ujar perwakilan pihak pemohon Jhony Boetja, di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Pemohon sebelumnya menggugat ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, namun dalam sidang perbaikan pemohon juga menambahkan Pasal 14 ayat (2) untuk diuji.

Pemohon juga mengubah dalil permohonan. Dalam dalil tersebut Pemohon beralasan keberadaan pasal a quo mendasari terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Tata Usaha Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Keberadaan PP Nomor 72/2016 mengakibatkan adanya peleburan sejumlah BUMN, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai BUMN yang dilebur karena telah berubahnya kepemilikan.

Oleh sebab itu pemohon meminta pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. "Apabila Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU BUMN tidak dihapus atau dibatalkan oleh Mahkamah, maka akan berpotensi besar dimanfaatkan oleh oknum pemangku kepentingan untuk kepentingan pribadi atau golongan," kata Jhony. (ant)

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2