Jum'at, 02/03/2018 20:31 WIB
Jakarta - Pemerintah daerah dinilai belum serius dan konsisten membangun merit sistem atau kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Hal itu yang disinyalir yang membuat jual beli jabatan marak terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto usai menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/3/2018). KPK diketahui telah berulang kali mengungkap dan menjerat kepala daerah yang terlibat praktik jual beli jabatan. Beberapa di antaranya Bupati Klaten, Sri Hartini dan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
KPK meyakini praktik jual beli jabatan ini terjadi di sejumlah daerah lainnya. KASN sendiri menaksir perputaran uang selama setahun dari praktik ilegal ini mencapai triliunan rupiah.
Tasdik juga mengakui masih terjadinya praktik jual beli jabatan lantaran lemahnya pengawasan terhadap pemerintahan daerah. Tasdik mengakui persolan jual beli jabatan ini menjadi pekerjaan rumah pihaknya bersama pemerintah daerah. Karena itu, selain berupaya membangun merit sistem, KASN bakal berupaya maksimal mengawasi proses pengisian jabatan dan pembinaan terhadap ASN.
Dikawal Brimob, Lapas Tangerang Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Kuasa Hukum Pastikan Bukti SGD 340 Ribu Palsu Sudah Diserahkan ke Polisi
Pascaerupsi Anak Krakatau, Mendagri Minta Pemda Tingkatkan Kewaspadaan
Keyword : Pemerintah Daerah Tangerang Pemda