Selasa, 27/02/2018 11:36 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 memasang wajah atau foto tokoh nasional dalam alat peraga kampanye (APK).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana, pemasangan foto tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai hanya diizinkan dalam rapat internal.
Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang
Sudin LH Jakpus Terjunkan 1400 Petugas dan Puluhan Armada di Aksi May Day
Loncat dari Lantai 4, Satu dari Dua ART Tewas di Rumah Kost Benhil
Keyword : Pemilu 2019 KPU Tokoh Nasional