Foto Jokowi Hingga Soeharto Dilarang dalam Alat Peraga Kampanye

Selasa, 27/02/2018 11:36 WIB

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 memasang wajah atau foto tokoh nasional dalam alat peraga kampanye (APK).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana, pemasangan foto tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai hanya diizinkan dalam rapat internal.

"Kalau (tokoh nasional) itu bukan pengurus partai politik, tidak diperkenankan. Misalnya foto BJ Habibie atau Pak Harto, tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye," kata Wahyu, Jakarta, Senin (26/2).

Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada APK.

Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.

Kata Wahyu, tokoh yang diperkenankan untuk dipasang dalam APK adalah Ketua Umum dan pengurus Parpol. Misalnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri atau Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

TERKINI
Dasco Dorong OJK dan BEI Perkuat Tata Kelola Bursa Efek Deretan Peristiwa Besar dalam Sejarah Islam pada 10 Muharram Apakah Tidak Boleh Bepergian di Bulan Muharram? Krisis Pangan Global Terancam Bukan karena Lahan, tapi Kekurangan Petani