Kamis, 22/02/2018 20:26 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom resmi dijebloskan ke jeruji besi. Dudy ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan Dudy untuk 20 hari pertama dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "DJ (Dudy Jocom), Tindak Pidana Korupsi IPDN Agam ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).
Menhub Pastikan Tak Ada Fasilitas Transportasi Rusak Akibat Demonstrasi
Kemenhub Siapkan Armada Udara-Laut untuk Distribusikan Bantuan Gempa NTT
Gempa NTT, Menhub Instruksikan Periksa Menyeluruh Fasilitas Transportasi
Keyword : Kemendagri Dudy