Pembunuh TKI Adelina Terancam Hukum Gantung

Rabu, 21/02/2018 18:39 WIB

Jakarta - Pemerintah Malaysia mengaku telah menangkap pelaku yang diduga membunuh Tenaga Kerja Indonesia Adelina Jemira Sau (Lisao) asal Nusa Tenggara Timur pada awal Februari lalu.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan meski Adelina merupakan pekerja ilegal dari Indonesia, Pemerintah Malaysia akan memastikan pelaku bertanggung jawab dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya.

"Malaysia mempunyai proses hukum yang lengkap, adil," ujar Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada Rabu.

Kata dia, dua pelaku telah ditahan oleh kepolisian setempat. Mereka adalah majikan yang merupakan ibu dan anak dari keluarga yang memperkerjakan Adelina.

"Satunya telah didakwa atas pasal 302 atas kasus pembunuhan, yakni ibu majikan. Dan seorang lagi didakwa atas Pasal 55b atau imigrasi karena mempekerjakan ilegal worker," tambah dia.

Menurut dia, ibu dari keluarga majikan yang ditahan terancam hukuman gantung atau mati. Sementara anaknya akan dikenakan hukuman cambuk atau penjara dan denda.

Dia menambahkan kedua pelaku tersebut akan disidang pada 19 April mendatang.

Adelina, 21 tahun, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tak berdaya di emperan rumah majikannya pada Minggu, 11 Februari 2018. Dia dipaksa tidur di emperan rumah majikan bersama anjing piaraan selama sebulan dan tak diberi makan.

Adelina sempat dirawat di RS Bukit Mertajam hingga nyawanya tak tertolong. (AA)

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara