UU MD3 Disebut Tembok Pemisah DPR dengan Rakyat

Kamis, 15/02/2018 18:12 WIB

Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR.

"DPR semakin membuat tembok pemisah dengan rakyat. Karakter UU ini semakin menjauhkan DPR dari rakyatnya," kata Bivitri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).

Sebab, kata Bivitri, bisa saja elemen masyarakat yang melakukan aksi demo di Gedung DPR dapat dipidana. Ia mencontohkan, ketika sejumlah elemen masyarakat melakukan demo dengan membawa WC di depan Gedung DPR.

Nah, kata Bivitri, dalam pasal 122 K UU MD3 jelas disebutkan bahwa MKD DPR berwenang mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Kata merendahkan itu kalau ditafsirkan itu cukup luar biasa," tegasnya.

TERKINI
Meski APBN Defisit, Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T di Akhir Agustus 2026 Survei Fox Catat Dukungan Warga AS ke Israel Merosot Hingga Agustus, APBN 2026 Defisit Hingga Rp240 Triliun Kasus KUR Jember Rp41,4 M, BNI Perketat Tata Kelola Kredit