Kamis, 15/02/2018 18:12 WIB
Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR.
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN terkait Suap HGB Summarecon
Soal Nasib Dirjen PPTR, Wamen ATR/BPN: Tunggu Keputusan APH
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Keyword : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK