Selasa, 13/02/2018 20:55 WIB
Manokwari - Lima warga China yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Selasa (13/2). Aktivitas liar itu, dilakukan para terdakwa dengan menggunakan excavator untuk menggali batu, pasir bercampur butiran emas di Kali Kasi.
Wu Haian (47), Wu Dongping (46), Wu Bajin (42), Wu Shijun (45) dan Zheng Lianghua (45) mendengarkan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manokwari.
Korban Banjir Nepal-China Tembus 1.325 Orang, 5.584 Orang Masih Hilang
Korban Banjir Nepal-China Tembus 1.300, 5.624 Orang Masih Hilang
Dua Orang Selamat Setelah Terjebak Lebih dari Sepekan di Terowongan Nepal
Keyword : Tambang Ilegal China Manokwari