Pengadilan Vonis Teroris Suryadi 10 tahun Penjara

Selasa, 06/02/2018 21:08 WIB

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Suryadi Mas’ud dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa, di Jakarta.

Hakim memutuskan vonis itu setelah Suryadi terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina Selatan untuk teroris di Indonesia.Suryadi membeli 17 unit senjata laras panjang M16 dan satu unit M14.

Suryadi Mas’ud alias Abu Ridho tercatat tujuh kali berangkat ke Filipina untuk membeli senjata api dan berhubungan dengan pemimpin Anshor Daulah Filipina, Hapilon Isnilon.

Suryadi merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah. Dia juga terkait dengan jaringan Rio Priatna yang terhubung dengan Daesh di Irak dan Suriah. Suryadi juga terlibat dengan kasus bom Makassar dan pelatihan militer di Aceh. (AA)

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2