Publik Kaget, Pewaris Samsung Bebas Dari Jeretan Hukum

Selasa, 06/02/2018 09:25 WIB

Seoul - Pemimpin perusahaan Samsung Electronics, Lee Jae-yong, yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena kasus penyuapan pada Agustus 2017 bebas. Keputusan itu pun sontak mengejutkan publik.

Pengadilan banding yang menangani Lee mengajukan banding. Ia meminta mengurangi hukuman Lee menjadi 2,5 tahun penjara. Demikian menurut kantor berita Yonhap.

Para jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Lee, namun publik terkejut saat pengadilan mengeluarkan keputusan pembebasan terhadap Lee yang telah ditahan selama sekitar setahun.

Lee menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Direksi Samsung, diberi hukuman karena terlibat skandal suap yang menyebabkan mantan Presiden Park Geun-hye diturunkan dari jabatannya.

Lee dituduh  menyuap pejabat pemerintah dengan dalih sumbangan yang diserahkan ke LSM milik Choi Soon-sil, orang terdekat Mantan Presiden Park. Ia merupakan memimpin perusahaan warisan ayahnya itu setelah ayah Lee Kun-hee meninggal dunia pada 2014 akibat  serangan jantung. (AA)

 

TERKINI
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan