KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Anang Sugiana

Senin, 05/02/2018 20:52 WIB

Jakarta - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sugiharjo diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Anang diperpanjang untuk 30 hari kedepan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Febuari - 8 Marert 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).

Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Salah satunya terkait pemberkasan kasus yang menjerat Anang.‎ Dalam kasus e-KTP, Anang  diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Selain itu, Anang juga diduga menyerahkan duit kepada anggota DPR lainnya saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012.

Anang diduga bersama-sama Novanto, pengusaha Andi Narogong, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta kawan-kawan menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun. ‎

Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara