Senin, 05/02/2018 20:52 WIB
Jakarta - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sugiharjo diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Anang diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Febuari - 8 Marert 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Keyword : Anang Sugiana e-KTP KPK