Penabrak Jemaah Shalat Divonis Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 03/02/2018 00:29 WIB

Jakarta - Darren Osborne, pria yang menabrakkan kendaraan ke jemaah masjid di London pada Juni lalu, akhirnya divonis penjara seumur hidup. Hakim memerintahkan, Osborne mendekam di penjara minimal 43 tahun.

Insidan itu, menewaskan satu orang orang dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.  Hakim menggambarkan aksi Osborne sebagai misi bunuh diri dan berharap ditembak mati.

"Ini adalah serangan teror, Anda jelas punya niat membunuh," kata hakim.

Usai mendengarkan vonis, Osborne dengan ringannya  mengatakan, "Semoga Tuhan memberkati Anda semua, terima kasih."

Menurut Hakim, Osborne  dianggap telah terpengaruh  radikalisasi melalui internet dan ingin menyebar kebencian terhadap orang-orang Islam. Itu terlihat dari aktivitasnya yang rasis dan punya ideologi anti-Islam.

Jaksa pada sidang sebelumnya sempat menyatakan aksi Osborne sebagai jelas-jelas tindak terorisme. "Darren Osborne merencanakan serangan ini karena membenci orang  Islam. Ia sekarang harus menerima konsekuensinya," kata Sue Hemming, salah satu jaksa yang menangani kasus Osborne.

TERKINI
FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber Simak Makna Filosofis 5 Lambang Pancasila di Dada Burung Garuda BNN RI Dorong Mahasiswa Mercu Buana Ambil Peran Lawan Narkotika